Pada bulan
Januari 2013, LPPM UGM mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversial di
kalangan mahasiswa, yaitu tentang perubahan sistem KKN Tahun 2013. Kebijakan
ini dituangkan dalam Surat Pemberitahuan
Jadwal KKN-PPM Semester Genap 2012/2013 dan Antar Semester 2013 No.
LPPM-UGM/114/BID.V/2013. Banyak mahasiswa calon peserta KKN Tahun 2013 yang
mengeluhkan akan hal tersebut, terutama oleh mahasiswa yang ingin KKN pada
Antar Semester 2013.
Seharusnya, merujuk pada bagian “perihal”
surat tersebut, hanya berisi pemberitahuan jadwal teknis KKN. Namun, surat ini
dibuka dengan peraturan tentang teknis KKN. Dari segi formalitas hukum, surat
tersebut jelas rancu. Ini hanyalah surat pemberitahuan, namun berisi peraturan.
Seharusnya, kalau LPPM ingin membuat peraturan, tuangkan saja dalam Peraturan
Direktur LPPM UGM. Namun jika isinya cenderung pada keputusan yang bersifat
teknis serta tidak memerlukan pengesahan dari pihak lain, tuangkan saja dalam
bentuk Surat Keputusan Direktur LPPM UGM.
Selain dari
segi formil, ternyata Surat Pemberitahuan KKN tersebut juga bermasalah dari
segi materil. Betapa tidak, ada 9 poin peraturan tentang KKN yang harus dipatuhi.
Yang paling banyak dikeluhkan oleh mahasiswa adalah poin 8, yaitu: “Penempatan
lokasi bagi mahasiswa bukan anggota Tim Pengusul Proposal KKN-PPM dilakukan
oleh LPPM”. Hal ini bisa diartikan bahwa semua anak yang bukan termasuk
anggota Tim Pengusul akan dipilih secara
acak oleh LPPM, baik yang KKN di dalam Jawa atau di luar Jawa. Hal inilah yang
dipermasalahkan oleh mahasiswa. Ada beberapa tim yang sudah terbentuk, yang
sudah beranggotakan lebih dari 7 orang. Mereka sudah berjuang bersama-sama,
sudah capek-capek survey ke lokasi KKN di luar Jawa. Namun, jika merujuk pada
peraturan LPPM, hanya 7 orang yang akan tetap berada di dalam tim tersebut. Di
luar itu, ketar-ketir menunggu keputusan dari LPPM akan ditempatkan di mana.
Tentu ada
alasan yang mulia dari LPPM ketika membuat kebijakan tersebut. Menurut LPPM,
sistem KKN yang berjalan selama ini adalah sebuah kesalahan yang telah
membudaya. Pada tahun-tahun sebelumnya, sistem KKN adalah terdiri dari 3 orang
tim pengusul, kemudian tim pengusul tersebut dapat mencari teman kelompok
sebebas-bebasnya, kemudian mencari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Mahasiswa
sebelumnya juga sering disibukkan dengan proposal kemitraan atau mencari dana
untuk mendukung terlaksananya KKN. Padahal, bagi LPPM, seharusnya yang lebih
disibukkan dengan proposal kemitraan adalah DPL, biar mahasiswa cukup membantu
DPL jika dibutuhkan. Selain itu, LPPM juga ingin ada pemerataan kluster.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, sering ada kluster yang timpang di dalam
suatu kelompok.
Mahasiswa
tentu tidak bisa disalahkan jika tidak menerima kebijakan yang baru tersebut.
Sebab, publikasi kebijakan tersebut tergolong terlambat. Surat Pemberitahuannya
baru dipos di web LPPM pada tanggal 18 Januari 2013. Padahal, sudah banyak
terbentuk tim-tim yang sudah solid yang bertujuan untuk membangun desa di suatu
propinsi yang jauh. Tim ini sudah banyak yang terbentuk sejak awal Bulan
November 2012. Tentu saja, anggota tim-tim ini tidak ingin terburu-buru dalam
mempersiapkan KKN, sehingga harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum hari-H
KKN. Selain itu, ada beberapa kelompok yang mengejar tutup buku di suatu pemerintahan
daerah. Menurut LPPM, sistem seperti inilah yang disebut dengan “kesalahan yang
telah membudaya”.
Pada tanggal
18 Januari 2013, LPPM mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan kembali sistem
KKN. Tim-tim yang sudah solid tentu shocked.
Sudah hampir 2 bulan berjuang bersama, akhirnya harus terpisah karena peraturan
dari LPPM. Mengapa peraturan ini tidak dikeluarkan sebelum tim-tim KKN
terbentuk? Mahasiswa sudah terlanjur memakai sistem lama. Mungkin akan lebih
baik jika sistem baru tersebut diterapkan pada periode KKN tahun depan sehingga
mahasiswa siap dengan sistem baru. LPPM berdalih bahwa mereka sedang dalam masa
transisi Direktur LPPM dari kepemimpinan Bapak Danang Parikesit ke Bapak
Suratman. Maka, LPPM belum bisa mempersiapkan kebijakan dalam waktu yang cepat.
Namun, kebijakan ini harus segera diterapkan agar kesalahan yang telah
membudaya tersebut tidak semakin luas.
Untuk
memperbaiki kesalahan tersebut, DPL seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap
persiapan KKN karena DPL merupakan ketua tim. LPPM juga menekankan agar
mahasiswa UGM harus siap ditempatkan di mana saja. Hal ini tentu sesuai dengan
Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian
masyarakat. Apalagi, ada beberapa daerah di Indonesia yang menginginkan
mahasiswa UGM untuk mengabdi dan mengembangkan desanya. Masalah biaya, sudah
ditanggung oleh Pemerintah Daerah setempat.
Bagi mahasiswa
yang ingin KKN di dalam Jawa, hal tersebut tidak terlalu dipermasalahkan.
Namun, untuk mahasiswa yang ingin KKN di luar Jawa, hal tersebut cukup
merepotkan. Sebab, misalnya si A ingin KKN di Balikpapan, tetapi ditempatkan
oleh LPPM di Merauke. Kesolidan teman-teman satu timnya pun diuji.
Mungkin ini ada
sedikit kabar gembira sekaligus sedih. Dari informasi yang saya dapatkan dari
LPPM langsung, untuk KKN luar Jawa, penempatan mahasiswa ke dalam suatu
kelompok tetap akan ditentukan oleh LPPM, namun mahasiswa tersebut bisa memilih
ingin KKN di mana. Jadi, sesuai jadwal KKN Antar Semester 2013, pendaftaran
online atau input data identitas diri dilakukan pada tanggal 15-29 April 2013.
Pada tahap ini mahasiswa di luar tim pengusul dapat bebas memilih tim yang
diminatinya. Sebaliknya, tim pengusul dari tim yang dipilih oleh mahasiswa tadi
tidak dapat menolak. Mahasiswa tadi harus dimasukkan ke dalam tim. Kemudian,
pengumuman resmi tentang penempatan lokasinya akan dipublikasikan pada tanggal 22
Mei 2013.
Hal ini bisa
saja Anda manfaatkan untuk menyolidkan kembali tim KKN Anda. Misalnya, tim Anda
sudah terisi 22 orang, tetap kompakkan. Buat supaya mahasiswa di luar Tim
Pengusul tetap mengisi pilihan lokasi KKN yang sama, yaitu tim KKN Anda.
Setelah itu, sisanya, adalah orang-orang baru yang memilih tim Anda. Usahakan
semua anggota tim Anda mengisi pada hari pertama, tanggal 15 April 2013 agar
tidak tersingkirkan oleh mahasiswa lain yang mengincar tim Anda. Ingat, jika
anggota tim lebih dari 30 orang, sisanya harus pindah ke kelompok lain. Bisa
saja, pertimbangan harus dibuangnya mahasiswa
di tim yang telah terisi lebih dari 30 orang adalah dari kecepatan mendaftar
online. Adapun jika anggotanya kurang dari 20 orang, akan dicarikan orang baru.
Namun, kabar
sedihnya, sistem seperti ini akan mudah dimanfaatkan oleh mahasiswa yang tidak
bertanggung jawab, yaitu mahasiswa yang hanya menginginkan enaknya saja.
Misalnya, mahasiswa tersebut tidak melakukan apa-apa untuk persiapan KKN-nya,
sehingga hanya menunggu hari pendaftaran online, memilih tempat KKN favoritnya,
misalnya tim Anda, toh tim yang dipilihnya tidak akan bisa menolaknya.
Kemudian, setelah hari pengumuman, yaitu 22 Mei 2013, mahasiswa tersebut telah
resmi menjadi anggota tim Anda. Hari-H pelaksanaan KKN adalah tanggal 1 Juli
2013. Maka, mahasiswa tadi hanya berjuang di tim Anda untuk persiapan KKN mulai
22 Mei-1 Juli. Bayangkan, hal ini sangat timpang jika dibandingkan dengan
perjuangan tim pengusul yang sudah berjuang sejak akhir tahun 2012. Maka,
hati-hatilah terhadap mahasiswa semacam ini.
Mungkin itu
saja penjelasan singkat dari saya, semoga mencerahkan. Oya, terkait Bapak
Ircham yang telah mengatakan suatu kalimat yang membuat sakit hati mahasiswa
ketika “Bincang-Bincang Seputar KKN-PPM 2013”, LPPM meminta maaf.
Kami dari
Kementrian Advokasi BEM KM UGM 2013, siap menerima pengaduan dari Anda jika
masih resah dengan kebijakan dari LPPM ini. Semoga ikhtiar terbaik selalu kami lakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar