Rabu, 13 Februari 2013

Kami Ingin Mengabdi, tapi...


Pada bulan Januari 2013, LPPM UGM mengeluarkan kebijakan yang cukup kontroversial di kalangan mahasiswa, yaitu tentang perubahan sistem KKN Tahun 2013. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Jadwal KKN-PPM Semester Genap 2012/2013 dan Antar Semester 2013 No. LPPM-UGM/114/BID.V/2013. Banyak mahasiswa calon peserta KKN Tahun 2013 yang mengeluhkan akan hal tersebut, terutama oleh mahasiswa yang ingin KKN pada Antar Semester 2013.


 Seharusnya, merujuk pada bagian “perihal” surat tersebut, hanya berisi pemberitahuan jadwal teknis KKN. Namun, surat ini dibuka dengan peraturan tentang teknis KKN. Dari segi formalitas hukum, surat tersebut jelas rancu. Ini hanyalah surat pemberitahuan, namun berisi peraturan. Seharusnya, kalau LPPM ingin membuat peraturan, tuangkan saja dalam Peraturan Direktur LPPM UGM. Namun jika isinya cenderung pada keputusan yang bersifat teknis serta tidak memerlukan pengesahan dari pihak lain, tuangkan saja dalam bentuk Surat Keputusan Direktur LPPM UGM.

Selain dari segi formil, ternyata Surat Pemberitahuan KKN tersebut juga bermasalah dari segi materil. Betapa tidak, ada 9 poin peraturan tentang KKN yang harus dipatuhi. Yang paling banyak dikeluhkan oleh mahasiswa adalah poin 8, yaitu: “Penempatan lokasi bagi mahasiswa bukan anggota Tim Pengusul Proposal KKN-PPM dilakukan oleh LPPM”. Hal ini bisa diartikan bahwa semua anak yang bukan termasuk anggota  Tim Pengusul akan dipilih secara acak oleh LPPM, baik yang KKN di dalam Jawa atau di luar Jawa. Hal inilah yang dipermasalahkan oleh mahasiswa. Ada beberapa tim yang sudah terbentuk, yang sudah beranggotakan lebih dari 7 orang. Mereka sudah berjuang bersama-sama, sudah capek-capek survey ke lokasi KKN di luar Jawa. Namun, jika merujuk pada peraturan LPPM, hanya 7 orang yang akan tetap berada di dalam tim tersebut. Di luar itu, ketar-ketir menunggu keputusan dari LPPM akan ditempatkan di mana.

Tentu ada alasan yang mulia dari LPPM ketika membuat kebijakan tersebut. Menurut LPPM, sistem KKN yang berjalan selama ini adalah sebuah kesalahan yang telah membudaya. Pada tahun-tahun sebelumnya, sistem KKN adalah terdiri dari 3 orang tim pengusul, kemudian tim pengusul tersebut dapat mencari teman kelompok sebebas-bebasnya, kemudian mencari Dosen Pembimbing Lapangan (DPL). Mahasiswa sebelumnya juga sering disibukkan dengan proposal kemitraan atau mencari dana untuk mendukung terlaksananya KKN. Padahal, bagi LPPM, seharusnya yang lebih disibukkan dengan proposal kemitraan adalah DPL, biar mahasiswa cukup membantu DPL jika dibutuhkan. Selain itu, LPPM juga ingin ada pemerataan kluster. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, sering ada kluster yang timpang di dalam suatu kelompok.

Mahasiswa tentu tidak bisa disalahkan jika tidak menerima kebijakan yang baru tersebut. Sebab, publikasi kebijakan tersebut tergolong terlambat. Surat Pemberitahuannya baru dipos di web LPPM pada tanggal 18 Januari 2013. Padahal, sudah banyak terbentuk tim-tim yang sudah solid yang bertujuan untuk membangun desa di suatu propinsi yang jauh. Tim ini sudah banyak yang terbentuk sejak awal Bulan November 2012. Tentu saja, anggota tim-tim ini tidak ingin terburu-buru dalam mempersiapkan KKN, sehingga harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum hari-H KKN. Selain itu, ada beberapa kelompok yang mengejar tutup buku di suatu pemerintahan daerah. Menurut LPPM, sistem seperti inilah yang disebut dengan “kesalahan yang telah membudaya”.

Pada tanggal 18 Januari 2013, LPPM mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan kembali sistem KKN. Tim-tim yang sudah solid tentu shocked. Sudah hampir 2 bulan berjuang bersama, akhirnya harus terpisah karena peraturan dari LPPM. Mengapa peraturan ini tidak dikeluarkan sebelum tim-tim KKN terbentuk? Mahasiswa sudah terlanjur memakai sistem lama. Mungkin akan lebih baik jika sistem baru tersebut diterapkan pada periode KKN tahun depan sehingga mahasiswa siap dengan sistem baru. LPPM berdalih bahwa mereka sedang dalam masa transisi Direktur LPPM dari kepemimpinan Bapak Danang Parikesit ke Bapak Suratman. Maka, LPPM belum bisa mempersiapkan kebijakan dalam waktu yang cepat. Namun, kebijakan ini harus segera diterapkan agar kesalahan yang telah membudaya tersebut tidak semakin luas.

Untuk memperbaiki kesalahan tersebut, DPL seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap persiapan KKN karena DPL merupakan ketua tim. LPPM juga menekankan agar mahasiswa UGM harus siap ditempatkan di mana saja. Hal ini tentu sesuai dengan Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Apalagi, ada beberapa daerah di Indonesia yang menginginkan mahasiswa UGM untuk mengabdi dan mengembangkan desanya. Masalah biaya, sudah ditanggung oleh Pemerintah Daerah setempat.

Bagi mahasiswa yang ingin KKN di dalam Jawa, hal tersebut tidak terlalu dipermasalahkan. Namun, untuk mahasiswa yang ingin KKN di luar Jawa, hal tersebut cukup merepotkan. Sebab, misalnya si A ingin KKN di Balikpapan, tetapi ditempatkan oleh LPPM di Merauke. Kesolidan teman-teman satu timnya pun diuji.

Mungkin ini ada sedikit kabar gembira sekaligus sedih. Dari informasi yang saya dapatkan dari LPPM langsung, untuk KKN luar Jawa, penempatan mahasiswa ke dalam suatu kelompok tetap akan ditentukan oleh LPPM, namun mahasiswa tersebut bisa memilih ingin KKN di mana. Jadi, sesuai jadwal KKN Antar Semester 2013, pendaftaran online atau input data identitas diri dilakukan pada tanggal 15-29 April 2013. Pada tahap ini mahasiswa di luar tim pengusul dapat bebas memilih tim yang diminatinya. Sebaliknya, tim pengusul dari tim yang dipilih oleh mahasiswa tadi tidak dapat menolak. Mahasiswa tadi harus dimasukkan ke dalam tim. Kemudian, pengumuman resmi tentang penempatan lokasinya akan dipublikasikan pada tanggal 22 Mei 2013.

Hal ini bisa saja Anda manfaatkan untuk menyolidkan kembali tim KKN Anda. Misalnya, tim Anda sudah terisi 22 orang, tetap kompakkan. Buat supaya mahasiswa di luar Tim Pengusul tetap mengisi pilihan lokasi KKN yang sama, yaitu tim KKN Anda. Setelah itu, sisanya, adalah orang-orang baru yang memilih tim Anda. Usahakan semua anggota tim Anda mengisi pada hari pertama, tanggal 15 April 2013 agar tidak tersingkirkan oleh mahasiswa lain yang mengincar tim Anda. Ingat, jika anggota tim lebih dari 30 orang, sisanya harus pindah ke kelompok lain. Bisa saja, pertimbangan harus dibuangnya mahasiswa  di tim yang telah terisi lebih dari  30 orang adalah dari kecepatan mendaftar online. Adapun jika anggotanya kurang dari 20 orang, akan dicarikan orang baru.

Namun, kabar sedihnya, sistem seperti ini akan mudah dimanfaatkan oleh mahasiswa yang tidak bertanggung jawab, yaitu mahasiswa yang hanya menginginkan enaknya saja. Misalnya, mahasiswa tersebut tidak melakukan apa-apa untuk persiapan KKN-nya, sehingga hanya menunggu hari pendaftaran online, memilih tempat KKN favoritnya, misalnya tim Anda, toh tim yang dipilihnya tidak akan bisa menolaknya. Kemudian, setelah hari pengumuman, yaitu 22 Mei 2013, mahasiswa tersebut telah resmi menjadi anggota tim Anda. Hari-H pelaksanaan KKN adalah tanggal 1 Juli 2013. Maka, mahasiswa tadi hanya berjuang di tim Anda untuk persiapan KKN mulai 22 Mei-1 Juli. Bayangkan, hal ini sangat timpang jika dibandingkan dengan perjuangan tim pengusul yang sudah berjuang sejak akhir tahun 2012. Maka, hati-hatilah terhadap mahasiswa semacam ini.

Mungkin itu saja penjelasan singkat dari saya, semoga mencerahkan. Oya, terkait Bapak Ircham yang telah mengatakan suatu kalimat yang membuat sakit hati mahasiswa ketika “Bincang-Bincang Seputar KKN-PPM 2013”, LPPM meminta maaf.

Kami dari Kementrian Advokasi BEM KM UGM 2013, siap menerima pengaduan dari Anda jika masih resah dengan kebijakan dari LPPM ini. Semoga ikhtiar terbaik selalu kami lakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar