Selasa, 26 Mei 2015

Kupas Tuntas "Jumong: The Book of The Three Hans" (Bag. 4)



Well, sekarang saya mau membahas satu per satu tokoh yang penting dalam serial ini. Mereka telah memainkan peran mereka dengan sangat apik.

Prince Jumong / King Dongmyeong (Song Il Kook)
 
Jumong, the skilled archer

Jumong adalah anak kandung dari Jenderal Hae Mo Su, pahlawan bagi Gojoseon, dan Lady Yuhwa, anak pemimpin Klan Habaek. Karena Hae Mo Su dinyatakan mati, Geumwa mengangkatnya sebagai anak dan menjadi seorang pangeran di Buyeo. Sayangnya, sampai berumur 20 tahun, Jumong tumbuh menjadi pangeran yang pengecut, lemah, dan suka menggoda dayang kerajaan. Hidupnya kemudian berubah setelah melihat Damul Bow dan merasa bersalah telah mematahkannya. Ternyata, Damul Bow tersebut memang ditakdirkan menjadi milik Jumong di kemudian hari.

Minggu, 24 Mei 2015

Kupas Tuntas "Jumong: The Book of the Three Hans" (Bag. 3)



Kisah Cinta

Drama tanpa kisah cinta itu seperti sayur tanpa garam hehe. Kisah cinta yang paling utama dalam serial ini adalah kisah cinta antara Jumong dan So Seo No. Namun, serial ini tidak terlalu menjadikan kisah cinta mereka sebagai center point. Bandingkan dengan sageuk lain seperti “Empress Ki” atau “The Moon that Embraces the Sun” yang bisa disebut ‘kisah cinta berkostum Joseon’. Meskipun begitu, kisah cinta Jumong dan So Seo No tetap bisa membuat kita boros tissue.

Kupas Tuntas "Jumong: The Book of the Three Hans" (Bag. 2)



Secara keseluruhan, ada beberapa hal menarik yang saya soroti dalam serial Jumong ini:

Idealisme dan Lust of Power
Poin utamanya adalah “kejayaan Gojoseon di masa lalu”. Bangsa Han yang digambarkan jahat dan bengis, mencaplok wilayah-wilayah yang dulu dikuasai oleh Dinasti Gojoseon. Para tahanan perang Gojoseon disiksa bahkan dibantai tanpa ampun oleh Bangsa Han. Hae Mo Su dan Pangeran Geumwa bertekad untuk mengusir Bangsa Han dari wilayah yang dulu milik Gojoseon serta membebaskan semua tahanan perang. Namum, mimpi itu perlahan menghilang ketika Hae Mo Su dibutakan dan dinyatakan meninggal.
Jumong hidup dalam istana Buyeo yang penuh dengan konflik internal. Raja Geumwa dan selirnya, Yuhwa, membantu Jumong mengalahkan Bangsa Han. Geumwa sangat menyayangi Jumong seperti anaknya sendiri, melebihi cintanya kepada anak kandungnya, yaitu Daeso dan Youngpo. Maka, mereka menjadi pengkhianat Buyeo. Bangsa Han yang seharusnya menjadi musuh Buyeo, justru dijadikan teman. Mereka juga membunuh sahabat sejati Geumwa, Hae Mo Su.

Kupas Tuntas "Jumong: The Book of the Three Hans" (Bag. 1)




Wohooo.. Finally, already finished watching the whole episodes of “Jumong”!! Apa itu Jumong? Jumong adalah drama Korea berjenis sageuk atau historical drama tentang riwayat Jumong, pendiri kerajaan Goguryeo. Sebenarnya, niat saya menonton serial yang berjumlah 81 episode ini karena penasaran sama akting bapaknya si triplet yang gantengnya nggak ketulungan: Song Il Kook. Ketika menonton “The Return of Superman”, Song Il Kook sering dikaitkan dengan perannya sebagai Jumong. Serial Jumong pun telah meraih rating yang tinggi, award yang banyak, dan penonton yang terus meningkat tidak hanya di Korea saja, tetapi juga negara-negara tetangga. Di Indonesia pernah disiarkan oleh Indosiar tahun 2010.
Berlatar kehidupan Korea sekitar tahun 40 SM setelah Dinasti Gojoseon (Go berarti tua/lama) jatuh ke tangan Dinasti Han, serial ini banyak bercerita tentang strategi politik, strategi perang, strategi bisnis, juga kisah cinta yang bisa membuat penonton menghabiskan 1 kotak tissue isi 200 lembar. Demikian sinopsisnya:

Rabu, 25 Februari 2015

Sarpinisme yang Siap Merajalela

Minggu lalu, Hakim Sarpin Rizaldi telah mengetok palu tanda sidang praperadilan Budi Gunawan telah diputus. Putusannya adalah mengabulkan gugatan Budi Gunawan tentang diperkenannya sidang praperadilan untuk memutus tentang sah/tidaknya penetapan status tersangka. Hakim Sarpin juga memutus bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada BG tidak sah.
Putusan tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan siapapun yang pernah belajar Ilmu Hukum. Seperti yang sudah saya tuliskan di artikel sebelumnya (Baca: PraperadilanAtas Status Tersangka, Bolehkah?), sebenarnya KUHAP tidak mengatur tugas sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Lalu, bagaimana jika ada pihak yang meminta hakim untuk mengujinya? Maka, mengikuti hukum progresif, hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Minggu, 01 Februari 2015

Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka, Bisakah?



Hari ini, digelar sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Sidang ini mengundang pro-kontra karena mungkinkah penetapan status tersangka dapat diajukan praperadilan, mengingat hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP?
Sebelum masuk kelas “Praperadilan” oleh Bapak Arif Setiawan di PKPA, saya berpendapat bahwa BG tidak bisa mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Sebab, hal tersebut tidak diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP yang berbunyi:

Minggu, 25 Januari 2015

Sudah Layakkah KPK Dibubarkan?



Pada pergantian tahun 2009-2010, kita dihebohkan dengan kasus perseteruan antara Polri dengan KPK yang diistilahkan dengan kasus “Cicak vs Buaya”. Kasus ini cukup menyedot perhatian rakyat Indonesia karena kasus ini sangat erat dengan agenda corruptors fight back. Penetapan Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua KPK sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkesan dipaksakan. Akhirnya, Kejaksaan Agung memberikan depoonering atau mengesampingkan  perkara demi kepentingan umum.

Entah kebetulan atau tidak, kasus yang serupa dengan “Cicak vs Buaya” di atas terulang kembali saat ini. Namun kali ini, ditambah satu tokoh lagi yang ikut bertarung melawan cicak, yaitu si banteng. Diawali dari penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan gratifikasi dan rekening yang tidak wajar. Kemudian, beredar gambar Abraham Samad berfoto mesra dengan Putri Indonesia 2014, Elvira Devinamira. Namun, setelah dicek, ternyata foto tersebut hasil editan alias fitnah. Kemudian, pada hari Kamis, 22 Januari 2015, Abraham Samad dilaporkan oleh Plt. Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto karena sebenarnya Abraham Samad pernah meminta kepada capres Jokowi untuk mendampinginya sebagai cawapres. Belum ada kebenaran dari berita ini.