Rabu, 25 Februari 2015

Sarpinisme yang Siap Merajalela

Minggu lalu, Hakim Sarpin Rizaldi telah mengetok palu tanda sidang praperadilan Budi Gunawan telah diputus. Putusannya adalah mengabulkan gugatan Budi Gunawan tentang diperkenannya sidang praperadilan untuk memutus tentang sah/tidaknya penetapan status tersangka. Hakim Sarpin juga memutus bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada BG tidak sah.
Putusan tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan siapapun yang pernah belajar Ilmu Hukum. Seperti yang sudah saya tuliskan di artikel sebelumnya (Baca: PraperadilanAtas Status Tersangka, Bolehkah?), sebenarnya KUHAP tidak mengatur tugas sidang praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Lalu, bagaimana jika ada pihak yang meminta hakim untuk mengujinya? Maka, mengikuti hukum progresif, hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara dengan alasan tidak ada hukumnya. Hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Minggu, 01 Februari 2015

Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka, Bisakah?



Hari ini, digelar sidang praperadilan atas penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Sidang ini mengundang pro-kontra karena mungkinkah penetapan status tersangka dapat diajukan praperadilan, mengingat hal tersebut tidak diatur dalam KUHAP?
Sebelum masuk kelas “Praperadilan” oleh Bapak Arif Setiawan di PKPA, saya berpendapat bahwa BG tidak bisa mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Sebab, hal tersebut tidak diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP yang berbunyi: