Rabu, 05 Juni 2013

Tolak Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok di UGM!





Masih dalam suasana Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada tanggal 31 Mei, kita harus tetap berperang melawan rokok, meskipun bukan tanggal 31 Mei. Pada tahun 2013 ini, HTTS bertema “Tolak Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok”. Sebagai mahasiswa UGM mengedepanan nilai-nilai kebaikan, kita harus menerapkan tema HTTS 2013 tersebut dalam lingkungan kampus. Sebab, lihat saja, sudah banyak iklan, promosi, dan sponsor rokok yang masuk ke wilayah kampus UGM. Iklan, promosi, dan sponsor rokok tersebut bisa masuk secara terang-terangan, namun bisa juga secara tidak langsung dalam bentuk beasiswa dan pembangunan fasilitas kampus.


Promosi rokok secara terang-terangan pernah terjadi belum lama ini. Pada hari Sabtu, 18 Mei 2013, kami dikejutkan oleh adanya sponsor rokok “A Mild” yang masuk ke Foodcourt UGM. Semua meja di Foodcourt dialasi dengan perlak berwarna merah, persis seperti warna logo rokok tersebut. Yang lebih parah, A Mild juga menyediakan asbak, tempat sendok, serta tempat sampah yang berlogo huruf “A”, yaitu logo dari merek dagang rokok tersebut.

Hal tersebut tentu saja mempermalukan kami, sebab saat ini, Advokasi BEM KM UGM sedang mempersiapkan program “Kampus Tanpa Citra Rokok”. Kami ingin memerangi sponsor rokok yang masuk ke kampus UGM. Sebagai kampus yang cukup disegani, UGM harus memberikan contoh tentang bahaya rokok tidak hanya bagi kesehatan, tetapi juga lingkungan.

Di Foodcourt UGM, terdapat seorang pedagang yang menjual rokok, bernama Pak G. Sponsor rokok ini bisa masuk ke Foodcourt karena PT Sampoerna Tbk sedang mengadakan program promosi besar-besaran ke beberapa toko dan penjual rokok di Jogja. Promosi tersebut dilakukan dalam bentuk renovasi tempat usaha pedagang dan pemberian fasilitas lain. Maka, PT Sampoerna Tbk membenahi tempat jual rokok milik Pak G sekaligus memperindah semua meja di Foodcourt dengan taplak/perlak berwarna merah. Kemudian, juga diberikan fasilitas yang mendukung Foodcourt, yaitu asbak, tempat sendok, dan tempat sampah. Yang membuat kami keberatan akan hal tersebut adalah adanya logo huruf “A” A Mild. Namun, untungnya, taplak mejanya tidak berlogo rokok tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Bu Lina, selaku ketua paguyuban pedagang Foodcourt mengaku tidak tahu-menahu jika sponsor rokok tersebut akan masuk ke Foodcourt. Lalu kami pun langsung bertemu dengan Pak G. Kebetulan, saat itu hadir juga salesman dari Sampoerna. Si salesman menjelaskan bahwa sedang ada program dari A Mild untuk promosi produk di beberapa toko rokok di Jogja. Foodcourt hanya dijadikan sebagai sample. Setelah kami jelaskan panjang lebar tentang adanya larangan sponsor rokok masuk ke kampus UGM, Si Salesman pun bersedia untuk mengambil kembali asbak, tempat sendok, dan tempat sampah yang berlogo A Mild.

Adapun promosi rokok secara tidak langsung bisa kita saksikan di Perpustakaan Pusat yang menyediakan ruang khusus untuk membaca, yaitu “Sampoerna Corner”. Kemudian, Perpustakaan Fakultas Teknik yang telah disponsori oleh Djarum sehingga mahasiswa lebih senang menyebutnya dengan “Perpustakaan Djarum”. Ada pula Gedung Pertamina Tower di Fakultas Ekonomika dan Bisnis yang kursi kuliahnya disponsori oleh Djarum. Bahkan, terdapat satu spot di gedung tersebut yang disebut “Djarum Corner”. Selain itu, beberapa sepeda kampus juga disponsori oleh Wismilak.

Selain dalam bentuk penyediaan fasilitas belajar-mengajar, perusahaan rokok juga memberikan bantuan berupa beasiswa, misalnya Beswan Djarum atau Beasiswa Sampoerna Foundation. Memang, beasiswa tersebut berasal dari Foundation atau Yayasan, bukan PT Djarum Tbk, PT Sampoerna Tbk, dsb. Namun, kita perlu berhati-hati. Meskipun berupa badan hukum yang berbeda, nama rokok tersebut tetap melekat. Bisa saja, beasiswa tersebut merupakan dana dari perusahaan rokok yang disisihkan untuk pengembangan pendidikan. Yang ditakutkan adalah dengan menerima beasiswa dari perusahaan rokok, mulut kita dibungkam untuk berperang melawan bahaya rokok.


Mengapa kita harus menolak sponsor rokok masuk ke kampus UGM? Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa rokok dapat merugikan kesehatan. Maka, sebagai generasi muda yang diamanahkan sebagai “the agent of change”, kita harus dapat memberikan contoh yang baik dalam menjaga kesehatan. Sejalan dengan logika bisnis, sponsor rokok yang masuk ke kampus UGM berarti telah mempromosikan produknya. Tujuan dari promosi tersebut tentu saja agar siapapun yang melihatnya tertarik untuk membeli produknya.

Tentu saja, idealisme kita untuk menjaga kampus UGM ini dari iklan, promosi, dan sponsor rokok harus didukung oleh pengambil kebijakan di UGM. Rektorat UGM harus bersikap tegas untuk benar-benar menolak iklan, promosi, dan sponsor rokok, seperti yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (3) Keputusan Rektor UGM Nomor 77/PII/SK/HT/2005 tentang Perizinan Pemasangan Iklan atau Sponsorship di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. Selain itu, Rektorat juga harus menerapkan Kawasan Tanpa Rokok seperti yang terdapat dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, PP Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Gubernur DIY Nomor 42 Tahun 2009, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 tahun 2012. Sebab, UGM merupakan tempat belajar-mengajar yang termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok.

Demikianlah, satu langkah advokasi yang kami lakukan. Ke depannya, BEM KM UGM akan terus menggalakkan program “Kampus Tanpa Citra Rokok”. Mohon dukungan dari semua pihak.

Cipuk Wulan Adhasari, Menteri Advokasi BEM KM UGM 2013


Tidak ada komentar:

Posting Komentar