Sabtu, 09 Oktober 2010

Dari Praktisi Menjadi Akademisi (Part 1)

Waktu MCC, jadi Penasehat Hukum
Mengapa saya ingin masuk Fakultas Hukum? Karena saya ingin menjadi jaksa. Demikian asa saya ketika SMA, saat sedang dalam medan perjuangan untuk lulus UN dan lolos UM UGM. Beberapa bulan menjalani kuliah di Fakultas Hukum UGM, pikiran saya berubah, menjadi advokat dan Ketua Komnasham. Apalagi ketika menjalani MCC (Moot Court Competition), saya mendapat ‘tugas mulia’ untuk berperan sebagai penasehat hukum. Cita-cita saya untuk menjadi advokat semakin menjadi-jadi. Saya ingin menjadi advokat karena trenyuh pada nasib rakyat kecil yang masih buta hukum sehingga banyak yang menjadi korban dari mafia hukum dan para penegak hukum bodong. Di MCC itu, peran penasehat hukum yang saya mainkan adalah penasehat hukum probono, membela seorang tukang ojek yang terpaksa membunuh seseorang karena membela diri. Sikap seperti inilah yang ingin saya tunjukkan  ketika menjadi advokat nanti. Adapun cita-cita ingin menjadi ketua Komnasham adalah karena saya tidak begitu suka dengan Komnasham saat ini yang hanya seperti ‘macan ompong’. Komnasham tidak punya kewenangan untuk menuntut seorang pelanggar HAM di pengadilan. Berbeda halnya dengan KPK yang bisa menjadi penuntut umum di pengadilan tipikor. Maka dari itu, saya punya misi khusus di Komnasham untuk menjadikan Komnasham lebih baik lagi. Apalagi, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan.


Orang-orang sekitar pun berpikir demikian. Ketika mereka bertanya tentang jurusan yang saya ambil, mereka pasti menebak saya akan menjadi jaksa, hakim, atau advokat. Memang, tiga profesi itu sangat identik dengan hukum. Mendengar kata hukum, pikiran masyarakat pasti tertuju kepada tiga profesi penegak hukum itu. Jika tiga profesi itu dijalankan oleh orang yang jujur, tegaklah keadilan. Sebaliknya, jika dijalankan oleh orang yang korup, runtuhlah keadilan. Jadi, orang hukum adalah penegak keadilan. Namun, seiring dengan maraknya kasus korupsi dan mafia peradilan, serta berkurangnya kepercayaan masyarakat pada para penegak hukum, saya mulai berpikir, sebaiknya hindari tiga profesi itu. Cita-cita saya pun beralih menjadi profesi yang sering dipandang sebelah mata karena tidak menguntungkan secara finansial. Namun, di tangan orang yang berprofesi inilah, calon-calon sarjana hukum dikembangkan. Ya, dia adalah: DOSEN!

Menurut saya, dosen adalah tugas yang sangat mulia karena bisa berbagi ilmu dengan mahasiswa dan bisa lebih memperdalam ilmu lagi. Saya adalah orang yang haus akan ilmu, selalu ingin tahu, dan ingin terus mengisi otak ini dengan wawasan. Saya tidak ingin ilmu yang saya dapatkan menguap begitu saja tanpa pernah saya tularkan ke orang lain. Selain itu, insya Allah dosen bersih dari korupsi. Bandingkan antara praktisi dan akademisi. Seorang praktisi sering lupa asas-asas hukum, namun seorang akademisi masih mengingat asas-asas hukum dan mata kuliah yang pernah diajarkan. Maka, ketika mengerjakan berkas MCC, kami lebih sering bertanya pada akademisi, bukan praktisi.

Saya kagum pada dosen-dosen FH UGM yang telah malang-melintang di media, seperti Denny Indrayana (Staf ahli Presiden), Fajrul Falakh (Pansel Ketua KPK), Sigit Riyanto (Anggota PBB), Zainal Arifin Mochtar (sering nongol di TV), Eddy OS Hiariej, Aminoto (proyek membuat undang-undang), dan masih banyak lagi bapak dan ibu dosen FH UGM yang mengawali karirnya dari akademisi menjadi orang yang hebat dan terkenal. Pendapat mereka sering diliput media, sering mengisi di berbagai seminar dan diskusi, dan yang menyenangkan adalah mendapatkan tiket untuk studi banding ke luar negeri. Namun, studi banding dosen dan anggota DPR berbeda. Dosen mengikuti studi banding ke luar negeri dengan terpercaya karena selain untuk kepentingan diri sendiri sebagai pemerkaya ilmu, juga untuk kepentingan kampus, mahasiswa, dan masyarakat luas. Adapun DPR, mengaku studi banding untuk kepentingan rakyat, namun laporan studi banding sama hasilnya seperti mencari data dari google. Rasanya, sia-sia mengeluarkan APBN untuk memberangkatkan anggota DPR ke luar negeri.

Freie Universitat Berlin
Untuk menjadi seorang dosen, haruslah pintar dari segi akademis, psikologis, dan emosional. Minimal, harus menempuh pendidikan sampai S2 dan menguasai bahasa Inggris aktif. Saya suka ini. Memang sudah menjadi cita-cita saya sejak kecil untuk bisa bersekolah sampai setinggi-tingginya, minimal S2. Syukur, jika lebih dari itu. Saya sering menulis nama impian saya: Hj. Cipuk Wulan Adhasari, S.H., LL.M. Artinya, saya harus bisa mendapatkan beasiswa untuk kuliah S2 di luar negeri. Target saya, Jerman, Belanda, atau Perancis. Di sana, pendidikan hukumnya sangat bagus. Untuk kuliah S2, sudah bukan zamannya lagi masih meminta uang orang tua. Biarlah mereka bekerja untuk hari tua mereka, tidak perlu memikirkan biaya kuliah saya lagi. Adapun dosen-dosen di FH UGM, banyak yang telah menempuh pendidikan lebih dari S1. Maka, gelar pun bertebaran di depan dan belakang nama mereka. Syarat lain untuk menjadi dosen yang pintar secara akademis yaitu harus lulus cumlaude. Okay, saya merasa tertantang. Pokoknya, tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina.

1 komentar: