Selasa, 13 April 2010

Tugas HTN I : Angket Century Terancam Kandas Tanpa Audit BPK

RESUME

Beberapa fraksi DPR, yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB baru akan menentukan sikap untuk menerima atau menolak angket setelah BPK menyelesaikan auditnya. Audit BPK perlu ditunggu karena itu merupakan perintah DPR periode sebelumnya. Usulan adanya hak angket untuk menyelidiki kasus Bank Century ini dibahas di Badan Musyawarah pada tanggal 24 November 2009, padahal BPK baru akan menyelesaikan hasil auditnya pada tanggal 30 November 2009. Jika hasil audit BPK menunjukkan ada pelanggaran kebijakan atau pidana dalam bail-out 6,7 T, panitia angket akan terbentuk.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, tidak khawatir jika hak angket ini akan menggoyangkan pemerintahan SBY-Budiono. Fraksi Demokrat menunggu hasil audit BPK untuk mendapatkan informasi yang lengkap tentang aliran dana talangan ke Bank Century, termasuk penyimpangan-penyimpangannya. Adapun Budiono, mengatakan bahwa pemerintah siap menghadapi hak angket Bank Century.
(Koran Tempo, 16 November 2009)


KOMENTAR

Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh DPR. Hak-hak lainnya adalah hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, hak mengajukan rancangan undang-undang, hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak memilih dan dipilih, hak membela diri, hak imunitas, hak protokoler, hak keuangan dan administratif, dan hak inisiatif.

Hak angket lazim disandingkan dengan hak penyelidikan. Namun, penggunaan hak penyelidikan sebaiknya dihindarkan karena dapat menimbulkan salah pengertian. Istilah penyelidikan merupakan proses awal dalam mengungkapkan dugaan telah terjadi perbuatan pidana. Seperti yang dilakukan DPR ketika menyelidiki kasus Buloggate, kasus BLBI, dll. Sebagai hak angket, suatu penyelidikan harus dilakukan menurut tata cara tertentu seperti seperti diatur oleh undang-undang angket (UU No.6 Tahun 1954). Hak angket dapat digunakan untuk merumuskan suatu kebijakan atau fact finding.

Selain mempunyai beberapa hak seperti yang telah saya paparkan di atas, DPR mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran, dan fungsi legislasi. Hak angket termasuk fungsi pengawasan karena hak angket Bank Century digunakan untuk menyelidiki mengalir ke mana dana talangan 6,7 T itu dan menyelidiki pihak-pihak yang terlibat.

Namun, kewenangan DPR dalam hak angket hanya sebatas penyimpangan yang meliputi ken mana dana talangan 6,7 T untuk Bank Century mengalir dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. DPR tidak bisa menghukum para pihak yang bersalah dalam kebijakan bail-out ini karena DPR adalah lembaga politik. Jika DPR menemukan pelanggaran atau perbuatan pidana seperti korupsi, DPR bisa menyerahkannya ke lembaga hukum, seperti KPK, Kejaksaan, atau Polri.

Karena DPR adalah lembaga politik, konspirasi politik sangat mungkin terjadi. Hal ini berdasarkan kepentingan masing-masing partai. Misalnya, kekhawatiran sikap kritis partai koalisi pendukung pemerintah yang bisa berujung pada pencopotan menteri di kabinet yang berasal dari partainya. Hal ini sudah bisa terlihat dari awal diadakannya hak angket Bank Century. Beberapa fraksi partai koalisi berhati-hati dalam menentukan sikap untuk menerima atau menolak hak angket, yaitu dengan menunggu hasil audit BPK. Fraksi terbesar di DPR, yaitu Fraksi Demokrat, adalah satu-satunya fraksi yang tidak menandatangani usulan penggunaan hak angket yang diserahkan kepada pimpinan DPR. Hal ini telah menunjukkan adanya kepentingan politik. Jika tidak kepentingan politik, fraksi-fraksi di DPR yang sudah mencurigai adanya penyimpangan dalam bail-out Bank Century, pasti akan langsung menyetujui pengadaan hak angket Bank Century tersebut tanpa harus menunggu hasil audit BPK. Sebab, rakyat Indonesia begitu mendengar kasus Bank Century yang merugikan keuangan negara 6,7 T, langsung berpikir bahwa pasti ada suatu pelanggaran di dalamnya. Karenanya, rakyat Indonesia berharap dengan diadakannya angket Century, kasus besar ini akan segera selesai. Dan rakyat Indonesia berharap, kebenaran akan diungkap seterang-terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar