Minggu lalu,
Hakim Sarpin Rizaldi telah mengetok palu tanda sidang praperadilan Budi Gunawan
telah diputus. Putusannya adalah mengabulkan gugatan Budi Gunawan tentang diperkenannya
sidang praperadilan untuk memutus tentang sah/tidaknya penetapan status
tersangka. Hakim Sarpin juga memutus bahwa penetapan status tersangka oleh KPK kepada
BG tidak sah.
Putusan
tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan siapapun yang pernah belajar
Ilmu Hukum. Seperti yang sudah saya tuliskan di artikel sebelumnya (Baca: PraperadilanAtas Status Tersangka, Bolehkah?), sebenarnya KUHAP tidak mengatur tugas sidang
praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Lalu,
bagaimana jika ada pihak yang meminta hakim untuk mengujinya? Maka, mengikuti
hukum progresif, hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara dengan
alasan tidak ada hukumnya. Hakim harus menggali nilai-nilai yang hidup di
masyarakat.