Beberapa hari terakhir ini, media memberitakan makelar kasus di tubuh Polri yang diungkap Susno Duadji, pembatalan kunjungan Obama ke Indonesia, penangkapan teroris, dan penyelesaian kasus Bank Century. Namun, ada satu berita yang tidak kalah penting untuk kita simak, yaitu tentang akan diselenggarakannya Kongres Internasional Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender & Intersex (ILGA) ke-4 tingkat Asia di Surabaya.
Kongres apa itu? Ini adalah kongres tempat bertemunya para gay, lesbian, dan sejenisnya untuk membahas isu krusial perjuangan HAM kaum gay dan persamaan hak, gender, pelayanan umum, kesehatan, dsb di seluruh Indonesia dan dunia. Kali ini, kongres tersebut akan diselenggarakan di Hotel Mirama Mercure Surabaya pada tanggal 26-28 Maret 2010 yang akan dihadiri oleh 100 peserta dari 20 negara. Namun, karena mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa Surabaya dan FPI Jawa Timur, kongres ini dibatalkan. Adapun panitia kongres ini tidak menyebut “dibatalkan”, tetapi “diundur”. FPI curiga, kongres ini akan diselenggarakan di Malang. Ketua panitia kongres ini, Rafael Da Kosta, dengan logat mbencongnya (maaf) mengatakan bahwa pembatalan kongres ini bukan karena desakan berbagai pihak, tetapi karena terkendala teknis perizinan. Rafael menilai, kaum gay di Indonesia telah terdiskriminasi. Hal ini dia sebut sebagai pelanggaran HAM. Seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan perlindungan HAM.
Yang bisa kita kaji dari isu di atas adalah, bagaimana penegakan HAM tentang perlindungan kaum gay? Apakah HAM Indonesia diatur secara detil? Jika memang secara detil, berarti Indonesia telah termakan liberalisasi, terdoktrin dengan HAM ala barat. Padahal, HAM ala barat sangat bertolak belakang dengan HAM ala Islam. Dan seperti yang kita tahu, Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Tentunya, HAM ala barat ini tidak cocok diterapkan di Indonesia. Bisa-bisa, setiap orang akan bertindak sesuka hatinya atas nama HAM, HAM, dan HAM.
Penulis memang bukan ahli HAM karena materi HTN yang didapat baru sedikit. Namun, penulis mencoba berpendapat tentang HAM yang merupakan bagian dari HTN. Menurut saya, jika berbicara segala hal yang berkenaan dengan HAM, harus dipertimbangkan terlebih dahulu, penegakan HAM seperti apa yang dimaksud. Memang, pendapat setiap orang tidak ada yang salah. Pendapat Rafael di atas tidak salah, hanya tidak cocok diterapkan di Indonesia. Indonesia bukan negara liberalis, melainkan pancasilais. Dia boleh berpendapat bahwa kaum gay harus dilindungi, tetapi tentang pendiskriminasian kaum gay yang dia sebut sebagai pelanggaran HAM, saya tidak sependapat. Penegakan HAM tidak boleh hanya dari satu sudut pandang saja, tetapi harus dipandang dari sudut pandang lain. Memang, kaum gay adalah ‘kaum khusus’ yang menurut mereka benar, namun lihatlah mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, sangat menentang adanya perbuatan semacam ini. Jadi, kaum gay, terutama panitia dan peserta kongres gay itu harus menghargai juga HAM-nya mayoritas penduduk Indonesia.
Tentu kita masih ingat dengan kisah kaum gay yang diperangi Nabi Luth a.s. Allah sangat murka terhadap mereka sehingga menurunkan azab untuk mereka. Peristiwa ini tercetak jelas di dalam Al Qur’an :
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melampiaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan : “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.” Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.” (QS Al A’raaf 80-84)
“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim.” (QS Huud 82-83)
Peristiwa Kaum Nabi Luth a.s ini terulang pada tahun 79M di Kota Pompeii, Italia. Kota Pompeii adalah kota pusat gay dan prostitusi. Maka, Allah memberikan azab untuk mereka dengan meletusnya Gunung Vesuvius yang dahsyat dan mengubur semua orang di kota Pompeii itu.
Kembali ke Kongres Internasional Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender & Intersex (ILGA). Jangan sampai pemerintah mengizinkan terselenggaranya kongres ini di Indonesia. Obama akan datang ke Indonesia saja, banyak pro-kontra, apalagi kongres gay yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai HAM Islam. Jika memang terjadi, azab apa yang akan Allah berikan? Wallahualam bissawab. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa mereka.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar