Masih dalam suasana Hari Tanpa
Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada tanggal 31 Mei, kita harus tetap
berperang melawan rokok, meskipun bukan tanggal 31 Mei. Pada tahun 2013 ini,
HTTS bertema “Tolak Iklan, Promosi, dan
Sponsor Rokok”. Sebagai mahasiswa UGM mengedepanan nilai-nilai kebaikan,
kita harus menerapkan tema HTTS 2013 tersebut dalam lingkungan kampus. Sebab,
lihat saja, sudah banyak iklan, promosi, dan sponsor rokok yang masuk ke
wilayah kampus UGM. Iklan, promosi, dan sponsor rokok tersebut bisa masuk
secara terang-terangan, namun bisa juga secara tidak langsung dalam bentuk
beasiswa dan pembangunan fasilitas kampus.
Promosi rokok secara
terang-terangan pernah terjadi belum lama ini. Pada hari Sabtu, 18 Mei 2013,
kami dikejutkan oleh adanya sponsor rokok “A Mild” yang masuk ke Foodcourt UGM.
Semua meja di Foodcourt dialasi dengan perlak berwarna merah, persis seperti
warna logo rokok tersebut. Yang lebih parah, A Mild juga menyediakan asbak, tempat
sendok, serta tempat sampah yang berlogo huruf “A”, yaitu logo dari merek
dagang rokok tersebut.
Hal tersebut tentu saja mempermalukan
kami, sebab saat ini, Advokasi BEM KM UGM sedang mempersiapkan program “Kampus Tanpa Citra Rokok”. Kami ingin
memerangi sponsor rokok yang masuk ke kampus UGM. Sebagai kampus yang cukup
disegani, UGM harus memberikan contoh tentang bahaya rokok tidak hanya bagi
kesehatan, tetapi juga lingkungan.
Di Foodcourt UGM, terdapat
seorang pedagang yang menjual rokok, bernama Pak G. Sponsor rokok ini bisa
masuk ke Foodcourt karena PT Sampoerna Tbk sedang mengadakan program promosi
besar-besaran ke beberapa toko dan penjual rokok di Jogja. Promosi tersebut
dilakukan dalam bentuk renovasi tempat usaha pedagang dan pemberian fasilitas
lain. Maka, PT Sampoerna Tbk membenahi tempat jual rokok milik Pak G sekaligus
memperindah semua meja di Foodcourt dengan taplak/perlak berwarna merah.
Kemudian, juga diberikan fasilitas yang mendukung Foodcourt, yaitu asbak,
tempat sendok, dan tempat sampah. Yang membuat kami keberatan akan hal tersebut
adalah adanya logo huruf “A” A Mild. Namun, untungnya, taplak mejanya tidak
berlogo rokok tersebut.
Ketika dikonfirmasi, Bu Lina,
selaku ketua paguyuban pedagang Foodcourt mengaku tidak tahu-menahu jika
sponsor rokok tersebut akan masuk ke Foodcourt. Lalu kami pun langsung bertemu
dengan Pak G. Kebetulan, saat itu hadir juga salesman dari Sampoerna. Si
salesman menjelaskan bahwa sedang ada program dari A Mild untuk promosi produk
di beberapa toko rokok di Jogja. Foodcourt hanya dijadikan sebagai sample. Setelah kami jelaskan panjang
lebar tentang adanya larangan sponsor rokok masuk ke kampus UGM, Si Salesman
pun bersedia untuk mengambil kembali asbak, tempat sendok, dan tempat sampah
yang berlogo A Mild.
Adapun promosi rokok secara tidak
langsung bisa kita saksikan di Perpustakaan Pusat yang menyediakan ruang khusus
untuk membaca, yaitu “Sampoerna Corner”. Kemudian, Perpustakaan Fakultas Teknik
yang telah disponsori oleh Djarum sehingga mahasiswa lebih senang menyebutnya
dengan “Perpustakaan Djarum”. Ada pula Gedung Pertamina Tower di Fakultas
Ekonomika dan Bisnis yang kursi kuliahnya disponsori oleh Djarum. Bahkan,
terdapat satu spot di gedung tersebut yang disebut “Djarum Corner”. Selain itu,
beberapa sepeda kampus juga disponsori oleh Wismilak.
Selain dalam bentuk penyediaan
fasilitas belajar-mengajar, perusahaan rokok juga memberikan bantuan berupa
beasiswa, misalnya Beswan Djarum atau Beasiswa Sampoerna Foundation. Memang,
beasiswa tersebut berasal dari Foundation atau Yayasan, bukan PT Djarum Tbk, PT
Sampoerna Tbk, dsb. Namun, kita perlu berhati-hati. Meskipun berupa badan hukum
yang berbeda, nama rokok tersebut tetap melekat. Bisa saja, beasiswa tersebut
merupakan dana dari perusahaan rokok yang disisihkan untuk pengembangan
pendidikan. Yang ditakutkan adalah dengan menerima beasiswa dari perusahaan
rokok, mulut kita dibungkam untuk berperang melawan bahaya rokok.
Mengapa kita harus menolak
sponsor rokok masuk ke kampus UGM? Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa rokok
dapat merugikan kesehatan. Maka, sebagai generasi muda yang diamanahkan sebagai
“the agent of change”, kita harus
dapat memberikan contoh yang baik dalam menjaga kesehatan. Sejalan dengan
logika bisnis, sponsor rokok yang masuk ke kampus UGM berarti telah
mempromosikan produknya. Tujuan dari promosi tersebut tentu saja agar siapapun
yang melihatnya tertarik untuk membeli produknya.
Tentu saja, idealisme kita untuk
menjaga kampus UGM ini dari iklan, promosi, dan sponsor rokok harus didukung
oleh pengambil kebijakan di UGM. Rektorat UGM harus bersikap tegas untuk
benar-benar menolak iklan, promosi, dan sponsor rokok, seperti yang terdapat
dalam Pasal 9 ayat (3) Keputusan Rektor UGM Nomor 77/PII/SK/HT/2005 tentang
Perizinan Pemasangan Iklan atau Sponsorship di Lingkungan Universitas Gadjah
Mada. Selain itu, Rektorat juga harus menerapkan Kawasan Tanpa Rokok seperti
yang terdapat dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, PP Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan
Gubernur DIY Nomor 42 Tahun 2009, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 42 tahun
2012. Sebab, UGM merupakan tempat belajar-mengajar yang termasuk dalam Kawasan
Tanpa Rokok.
Demikianlah, satu langkah
advokasi yang kami lakukan. Ke depannya, BEM KM UGM akan terus menggalakkan
program “Kampus Tanpa Citra Rokok”. Mohon dukungan dari semua pihak.
Cipuk Wulan Adhasari, Menteri
Advokasi BEM KM UGM 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar